ANALISIS PUTUSAN NOMOR 13/PDT.G/2020/ PN PMK. ATAS SENGKETA YAYASAN USMAN AL FARSY DENGAN YAYASAN USMAN AL FARISY DI PENGADILAN NEGERI PAMEKASAN
Abstract
Abstrak
Dualisme kepemilikan suatu yayasan pendidikan di Pamekasan yang menyebabkan konflik internal berujung pada sengketa hukum. Diketahui, Yayasan Usman Al Farsy telah terbentuk pada tahun 1992 atas gagasan para pendiri yang salah satunya adalah K.H. Baidowi yang kemudian kepengurusan dialihkan pada puteranya, Moh. Imam Ghazali setelah wafat. Namun belakangan pada awal 2020 tercuat kabar mengejutkan adanya perseteruan internal dalam yayasan ini. Yayasan ini berganti nama menjadi Yayasan Usman Al Farisy pada tahun 2016 dan dipimpin oleh K. Lutfi. Perseteruan berujung jalur hukum dengan saling melakukan pelaporan antara kedua pihak Yayasan Usman Al Farsy dan Yayasan Usman Al Farisy. Penelitian ini menggunakan metode normatif dengan menggunakan metode pendekatan perundang-undangan (statue approach) dan metode pendekatan kasus (case approach). Pendekatan pada perundang-undangan berdasarkan Undang-Undang No. 28 Tahun 2004 tentang Yayasan dan kasus pada gugatan putusan Nomor 13/PDT.G/2020/PN PMK. Hasil penelitian ini mengungkapkan bahwa putusan hakim atas sengketa Yayasan Usman Al-Farsy dan Yayasan Usman Al-Farisy adalah menolak serluruhnya Gugatan Penggugat (Yayasan Usman Al-Farisy). Selain itu legal standing atas putusan hakim Nomor : 13/Pdt.G/2020/PN Pmk menyatakan bahwa keberadaan Yayasan Usman Al-Farsy adalah sah menurut hukum dan Yayasan Usman Al-Farisy adalah tidak sah sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku.
Kata kunci :Dualisme, Hukum Perdata dan Yayasan
Full Text:
PDFReferences
Daftar Pustaka
Mulyoto. (2016). Legal Standing. Yogyakarta: Cakrawala Media.
Prodjodikoro, R. W. (2003). Perbuatan Melanggar Hukum. Bandung: Mandar Maju.
Putusan nomor 13/PDT.G/2020/PN PMK., Putusan nomor 13/PDT.G/2020/PN PMK. (Pamekasan 2020).
Supramono, G. (2008). Hukum Yayasan di Indonesia. Jakarta: Rineka Cipta.
Yuhadi, M. (2012). Sejarah lembaga Peradilan di Indonesia dan Manfaatnya Bagi Perkembangan Hukum di Masa Yang Akan Datang. Bandung: PT. Alumni.
Refbacks
- There are currently no refbacks.