STATUS ANAK YANG DIBATALKAN KARENA PEMALSUAN WALI NIKAH PERSPEKTIF HUKUM ISLAM DAN HUKUM POSITIF

Moh. Firdaus Adi Negara, Suhaimi Suhaimi, Agustri Purwandi

Abstract


Abstrak

Wali nikah palsu merupakan pelanggaran terhadap syarat sahnya perkawinan yang dapat menjadi sebab perkawinan dibatalkan dan memunculkan problematika terhadap status anak yang dilahirkan dari perkawinan tersebut. Penelitian ini menggunakan penelititian kualitatif dengan pendekatan undang-undang (statute approach). Hasil penelitian menyimpulkan bahwa menurut Pasal 28 ayat (2) huruf a Undang-Undang Perkawinan, status anak dalam perkawinan yang dibatalkan karena pemalsuan wali nikah tetaplah sah sebagai anak dari suami dan istri yang perkawinannya telah dibatalkan. Menurut perspektif hukum Islam, Imam Syafi’I memandang bahwa status anak akibat perkawinan yang dibatalkan karena wali palsu adalah tidak sah, sebab menikahnya seorang perempuan harus atas izin wali yang sah. Namun, penulis memandang permasalahan ini dari sudut pandang maqasid al-shariah. Maqasid al-shariah menghendaki manusia untuk menjaga keturunan dari suatu perkawinan, sehingga anak yang dilahirkan dari perkawinan yang dibatalkan tetap dianggap sebagai anak yang sah dan kedua orang tua berkewajiban untuk melindungi dan mencurahkan kasih sayang terhadap anak tersebut.

Kata Kunci:     Pembatalan Perkawinan, Status Anak, Perspektif Hukum Islam dan Hukum Positif.

Full Text:

PDF

References


Daftar Pustaka

Ahmad, L. O. (2015). Wali Nikah dalam Pemikiran Fuqaha dan Muhadditsin Kontemporer”. Jurnal Al-Maiyyah, 46.

Auda, J. (2013). Al-Maqasid. Yogyakarta: SUKA Press UIN Sunan Kalijaga.

Auda, J. (2015). Membumikan Hukum Islam Melalui Maqasid Syariah. Bandung: PT Mizan Pustaka, .

Demak, R. P. (2018,). Rukun dan Syarat Perkawinan Menurut Hukum Islam di Indonesia. Let Privatum, 123.

Jamaluddin, N. A. (2016). Buku Ajar Hukum Perkawinan. Lhokseumawe: Unimal Press.

Kosim. (2019). Fiqh Munakahat I: Dalam Kajian Filsafat Hukum Islam dan Keberadaannya dalam Politik Hukum Ketatanegaraan Indonesia. Depok:: PT Rajagrafindo Persada.

Kosim. (2019). Fiqh Munakahat I: Dalam Kajian Filsafat Hukum Islam dan Keberadaannya dalam Politik Hukum Ketatanegaraan Indonesia. Depok: PT Rajagrafindo Persada.

Ma’ruf Amin, d. ( 2011). Himpunan Fatwa MUI Sejak 1975. Jakarta: Erlangga,.

Nasution, M. E. (2021). “Tinjauan Yuridis terhadap Pembatalan Perkawinan Akibat Tidak Sahnya Wali Nikah menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 dan Hukum Islam (Studi Putusan PA Demak Nomor 1821/Pdt.G/2018/PA.Dmk)”,. Jurnal Hukum dan Kemasyarakatan Al-Hikmah, 574.

Parampari, A. S. (2020). Konsekuensi Hukum Pembatalan Perkawinan Menurut Hukum Islam. Jurnal Hukum Keluarga Islam dan KemanusiaanAl-Syakhsiyyah:, 90.

Rinwanto, Y. A. (2020). “Kedudukan Wali dan Saksi dalam Perkawinan Perspektif Ulama Empat Mazhab (Maliki, Hanafi, Shafi’I dan Hanbali)”. E-Journal Institut Agama Islam (IAI) Sunan Giri Bojonegoro (Al-Maqashidi), 86.

Saadatul Maghfira. (2016). Kedudukan Anak Menurut Hukum Positif di Indonesia. Jurnal Ilmiah Syari’ah, 218.

Santoso. (2016). Hakekat Perkawinan Menurut Undang-Undang Perkawinan, Hukum Islam dan Hukum Adat. Yudisia: Jurnal Pemikiran dan Penelitian Sosial Keagamaan, 415.

Umar Haris Sanjaya, A. R. (2017). , Hukum Perkawinan Islam. Yogyakarta:: Gama Media Yogyakarta.

Universitas Islam Indonesia. (2022, Mei senin). Penghalang dan Syarat Sah Nikah. Diambil kembali dari Universitas Islam Indonesia,: https://www.uii.ac.id/penghalang-dan-syarat-sah-nikah/

Yusuf Qardhawi. (2018). Membumikan Islam. Bandung: PT Mizan Pustaka.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.