MAKNA BUKTI YANG CUKUP DALAM MENETAPKAN PERINTAH PENAHANAN

Taufik Hidayat, Nur Hidayat, Mohammad Mohammad

Abstract


Abstrak

Untuk menentukan seseorang sebagai pelaku tindak pidana dalam suatu perkara pidana diperlukan adanya alat bukti (minimal 2 alat bukti) untuk memperoleh kepastian bahwa peristiwa atau fakta yang diajukan itu benar-benar terjadi guna mendapatkan suatu keputusan penetapan sebagai tersangka. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui makna bukti yang cukup dalam menetapkan perintah penahanan bagi tersangka serta prosedur penetapan penahanan bagi tersangka. Jenis penelitian ini adalah penelitian normatif dengan pendekatan library research. Adapun teknik pengumpulan data melalui studi kepustakaan yang kemudian dianalisis secara deskriptif analitis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa seseorang dapat ditetapkan sebagai tersangka dalam suatu perkara pidana apabila telah memenuhi minimal dua alat bukti sebagaimana ketentuan Pasal 184 ayat (1) KUHAP, bahwa alat bukti yang sah adalah; 1) keterangan saksi, 2) keterangan ahli, 3) surat, 4) petunjuk, dan 5) keterangan terdakwa. Pasal 25 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana yang menerangkan: 1) Penetapan tersangka berdasarkan paling sedikit 2 (dua) alat bukti yang di dukung barang bukti; 2) Penetapan tersangka sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui mekanisme gelar perkara kecuali tertangkap tangan. Penahanan tersangka dapat dilakukan apabila telah memenuhi syarat objektif dan subjektif dari tata cara penahanan, syarat obyektif harus memenuhi ketentuan Undang-Undang dan syarat subjektif yaitu kewenangan penegak hukum melakukan penahanan dengan alasan menghindari kekawatiran tersangka menghilangkan barang bukti/ melarikan diri ataupun mengulangi kejahatan. 

 

Kata Kunci: Alat Bukti, Tersangka, Penahanan

Full Text:

PDF

References


Daftar Pustaka

Buku:

Adami Chazawi, 2012. Pengantar Hukum Pidana Bag 3, Jakarta: Raja Grafindo Persada.

Andi Hamzah, 2017. Hukum Acara Pidana Indonesia. Cetakan Kedua Belas, Jakarta: Sinar Grafika.

Laden Marpaung, 2012. Asas, Teori, Praktek Hukum Pidana. Jakarta: Sinar Grafika.

Lamintang. P.A.F, 1984. Dasar-dasar Hukum Pidana Indonesia, Bandung: CV. Sinar Baru.

Moeljatno, 2015. Asas-asas Hukum Pidana, Ctk Kesembilan, Jakarta: Rineka Cipta.

Muladi, 2010. Hak Asasi Manusia, Politik dan Sistem Peradilan Pidana, Semarang: Badan Penerbit Universitas Diponegoro.

M.Yahya Harahap, 2012. Pembahasan Permasalahan dan Penetapan KUHAP Penyidikan dan Penuntutan, Cet ke-14, Jakarta: Sinar Grafika.

Peter Mahmud Marzuki, 2010. Penelitian Hukum. Cetakan Keenam, Jakarata: Kencana Prenada Media Group.

Romli Atmasasmita, 2011. Sistem Peradilan Pidana Kontemporer, Jakarta: Kencana.

Setiawan Widagdo, 2016. Kamus Hukum, Cetakan Kedua. Jakarta: Prestasi Pustaka.

Topo Santoso, 2021. Hukum Pidana, Suatu Pengantar, Depok: PT. Ragagrafindo Persada.

Umar Said Sugiarto, 2013. Pengantar Hukum Indonesia, Jakarta: Sinar Grafika.

Zainuddin Ali, 2011. Metode Penelitian Hukum, Jakarta: Sinar Grafika.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.