EFEKTIFITAS PERATURAN MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA NOMOR 24 TAHUN 2021 TENTANG ASIMILASI RUMAH BAGI NARAPIDANA DI LAPAS KLAS IIA PAMEKASAN DALAM RANGKA PENCEGAHAN DAN PENANGGULANGAN PENYEBARAN COVID-19

Moh. Wahdiyanto, Win Yuli Wardani, Sapto Wahyono, Nadir Nadir

Abstract


ABSTRAK

            Narapidana memiliki jaminan hak-hak dalam kelangsungan hidupnya di lapas, pasal 5 (huruf f) UU Lapas memberikan hak-hak kepada narapidana untuk memperoleh hak-haknya selayaknya manusia yang meliputi hak memperoleh perawatan kesehatan, makan, minum, pakaian, tempat tidur, latihan keterampilan, olahraga, atau rekreasi. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui Untuk mengetahui Efektifitas Permenkumham Nomor 24 Tahun 2021 Tentang Asimilasi Rumah Bagi Narapidana di Lapas Klas IIA Pamekasan dalam rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19 . Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan yuridis sosiologis. Pendekatan yuridis sosiologis adalah Mengidentifikasi dan mengkonsepsikan hukum sebagai institusi sosial yang riil dan fungsional dalam sistem kehidupan yang nyata. Berdasarkan hasil penelitian bahwa Penerapan asimilasi dirumah selama pandemi covid-19 pada dasarnya dilaksanakan berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 32 Tahun 2020 dan direvisi melalui Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2021. Di Lapas Kelas IIA Pamekasan pelaksanaannya berjalan efektif dengan jumlah yang signifikan. Warga Binaan Pemasyarakatan yang mendapat asimilasi adalah mereka yang selama ini berkelakuan baik dan telah menyelesaikan syarat administrasi untuk menjalani masa tahanan di rumah masing-masing. Kebijakan tersebut dilakukan dengan tujuan untuk mengurangi resiko sebaran Covid-19 dengan mengurangi jumlah warga binaan  dan untuk mengurangi tingkat hunian di Lapas.

 

Kata Kunci:  Efektivitas Asimilasi Rumah, Narapidana.

Full Text:

PDF

References


Daftar Pustaka

Absori, S. M. (2017). Perlndungan Hukum Pada Pelayanan Kesehatan Tingkat Pertama di Kabupayen Kotawaringin Timur. Surakarta: Universitas Muhammadiyah Surakarta.

Priyatno, D. (2006). Sistem Pelaksanaan Pidana Penjara di Indonesia. Bandung: Refika Aditama.

Rewa, K. (1989). Masalah Asimilasi Narapidana sebagai Salah Satu Usaha Pembinaan pada Lembaga Pemasyarakatan Palu. Palu: Fakultas Hukum Universitas Tadulako,.

Sugiyono. (2021). Metode Penelitan Kualitatif. Bandung: Alfabeta.

Suparni, N. (2016). Eksistensi Pidana Denda Dalam Sistem Pidana dan Pemidanaan. Jakarta: Sinar Grafika.

Utomo, K. L. (2022, Juni Senin). Hasil Wawancara dengan , Bapak Seno Utomo, Bc.,IP, S.H.,M.Si., . (M. Wahdiyanto, Pewawancara)


Refbacks

  • There are currently no refbacks.