PERSPEKTIF HUKUM TERHADAP PRINSIP RAHASIA BANK DALAM PRAKTIK TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG

Toriqul Hidayat, Teresia Ayu Setyaningsih

Abstract


Abstrak

Tulisan penulisan ini bertujuan untuk mengetahui pengaruh dari prinsip kerahasian bank terhadap tindak pidana pencucian uang dilihat dari perspektif hukum. Pencucian uang ialah upaya dimana untuk membersihkan dana yang didapat secara ilegal sehingga dibuat untuk terlihat legal. Menggunakan metode normatif. Penelitian ini menunjukan bahwa prinsip rahasia bank menjadi salah satu faktor munculnya tindak pidana pencucian uang,  hal ini karena bank merupakan lembaga keuangan yang berbasis kepercayaan memberikan jaminan kerahasiaan atas data nasabah sebagai rahasia bank. Sehingga, hal ini berkaitan dengan hukum, dimana tindak pidana pencucian uang ini merupakan kejahatan extra ordinary crime (kejahatan luar biasa). Selain itu Prinsip kerahasiaan bank juga dapat penghambat dalam proses penegakkan hukum.Namun, penegak hukum juga harus tetap menghormati prinsip tersebut. Hal itu dikarenakan prinsip kerahasiaan bank merupakan hal yang sangat penting dalam suatu sistem perbankan, mengingat sistem perbankan didasarkan pada kepercayaan masyarakat.


Full Text:

pdf

References


Asril, Juli. 2018. “Rahasia Bank Dan Perkembangan Pengaturannya Dalam Hukum Positif.” Jurnal Ilmiah MEA (Manajemen, Ekonomi, & Akuntansi) 2(1).

Indonesia. 2010. Undamg- Undang No. 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang,. Indonesia.

Marpaung, Leden. 1996. Kejahatan Terhadap Perbankan. Jakarta: Erlangga.

Nugroho, N. 2016. “Analisis Terhadap Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang Oleh Bank Bni Di Tinjau Dari Undang Undang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Tppu.” Jurnal Mercatoria 9(2):119–35. doi: https://doi.org/10.31289/Mercatoria.V9i2.435.

Sjahdeini, Sutan Remy. 2005. “Rahasia Bank: Berbagai Masalah Disekitarnya, Makalah Ini Disajikan Sebagai Bahan Diskusi Mengenai Legal Isues Seputar Pengaturan Rahasia Bank.” Bank Indonesia 3. Retrieved (www.oocities.org,).

Sukawati, Anak Agung Istri Chandra Pramita. 2015. “Pengaturan Kewajiban Bank Menjaga Kerahasiaan Data Nasabah Penyimpan Menurut Undang-Undang Perbankan.” Universitas Udayana.

Sutedi, Adrian. 2008. Hukum Perbankan : Suatu Tinjauan Pencucian Uang, Merger, Likuidasi Dan Kepailitan. Jakarta: Sinar Grafika.

Tiar, Anita, and Kusuma Wardhani. 2008. “, Studi Perbandingan Tentang Pengaturan Pemberian Perlindungan Saksi Dalam Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang Di Negara Indonesia Dan Malaysia.” Black`s Law Dictionary 51.

Usman, Rachmadi. 2003. Aspek-Aspek Hukum Perbankan Di Indonesia. Jakarta: PT Gramedia Pustaka Utama.

Winarni, EKa. 2010. “Studi Komparasi Hukum Pengaturan Konsep Pembukaan Rahasia Bank Dalam Penyidikan Perkara Money Laundering Menurut UU No. 25 Tahun 2003 Tentang Tindak Pidana Pencucian Uang Dengan Republic Of The Philippines Code No.9160 On Anti Money Laundering Act Of 2001.” 57.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.