ANCAMAN PIDANA MATI TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA KORUPSI DALAM UPAYA PENCEGAHAN PENYEBARAN COVID-19
Abstract
Tujuan penelitian ini adalah Untuk mengetahui Pengaturan Tindak Pidana Korupsi di Indonesia dan Untuk mengetahui Penerapan Pidana Mati Terhadap Pelaku Tindak Pidana Korupsi. Korupsi merupakan salah satu jenis kejahatan yang semakin sulit dijangkau oleh aturan hukum pidana, karena pebuatan korupsi bermuka majemuk yang memerlukan kemempuan berpikir aparat pemeriksa dan penegak hukum disertai pola perbuatan yang sedemikian rapi. Undang-Undang Korupsi mengatur pidana mati dalam Pasal 2 ayat (2) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang bunyinya “Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dilakukan dalam keadaan tertentu, pidana mati dapat dijatuhkan.”
Penelitian yang dilakukan adalah penelitian hukum normatif dengan melakukan kajian-kajian terhadap peraturan perundang-undangan dan teori hukum yang berhubungan dengan permasalahan yang ada. Berdasarkan hasil penelitian bahwa Tindak pidana korupsi diatur dalam Pasal 1 ayat (1) sub a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana dirubah dengan Undang-Undang 20 Tahun 2001 Tentang Pe Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana dirubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi mengatur pidana mati dalam pasal 2 ayat (2). Pasal tersebut memberkan hukuman mati terhadap pelakku tindak pidana korupsi yang dilakukan dalam keadaan tertentu. Bunyi pasal 2 ayat (2) Undang-Undang Korupsi adalah dalam dalam hal tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dalam keadaan tertentu, pidana mati dapat dijatuhkam.Keywords
References
Adami Chazawi. 2006. Hukum Pembuktian Tindak Pidana Korupsi, Bandung: P.T Alumni.
Ali Zaidan. 2015. Menuju Pembaruan Hukum Pidana: Penegakan Hukum, Jakarta: Sinar Grafika.
Bambang Waluyo. 2016. Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Optimalisasi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Guna Meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat dalam Rangka Ketahanan Nasional, Jakarta: Sinar Grafika.
Chaerudin, Syaiful Ahmad Dinar, Syarif Fadillah.2013. Tindak Pidana Korupsi: Strategi Pencegahan dan Penegakan Hukum, Bandung: Refika Aditama.
Djoko Prakoso & Nurwahid. 2011. Studi Tentang Pendapa-Pendapat Mengenai Efektifitas Hukuman Mati. JakartaL: Ghalia Indonesia.
Elwi Dani. 2014. Korupsi, Konsep, Tindak Pidana, dan Pemberantasannya Jakarta: Rajagrafindo Persada.
J.E Sahetapy. 2010. Pidana Mati Dalam Negara Pancasila, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung.
Monang Siahaan.2016.Pembaharuan Hukum Pidana Indonesia, Jakarta: PT. Grasindo.
Monang Siahaan. 2014. Korupsi Penyakit Sosial yang Mematikan, Jakarta: PT Elex Media Komputindo.
Setiady. 2010. Pokok-pokok Hukum Penitensier Indonesia, Bandung: Alfabeta.
Rini rini, Liska Damiati, “Analisis Hasil Audit Pemerintahan dan Tingkat Korupsi Pemerintahan Provinsi di Indonesia”, Jurnal Dinamika Akuntansi dan Bisnis (JDAB), Volume 4 No.1 2017.
Sahetapy. 2010. Pidana Mati Dalam Negara Pancasila, Bandung: PT. Citra Aditya Bakti.
Surahmin, Suhandi Cahaya. 2015. Strategi dan Teknik Korupsi, Jakarta: Sinar Grafika.
Tolib Setiady. 2010. Pokok-pokok Hukum Penitensier Indonesia, Bandung: Alfabeta.
Undang-Undang Dasar Tahun 1945 (UUD ‘45).
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
Widyo Pramono. 2017. Pemberantasan Korupsi dan Pidana Lainnya Sebuah Perspektif Jaksa dan Guru Besar, Jakarta: Kompas Media Nusantara.
Zulfatun Ni’mah. 2012. Sosiologi Hukum Sebuah Pengantar, Penegakan Hukum dalam Masyarakat, Yogyakarta: Teras.
DOI: 10.53712/yustitia.v22i2.1331
Refbacks
- There are currently no refbacks.