ASPEK HUKUM PERJANJIAN LISENSI TERHADAP MEREK BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 20 TAHUN 2016

Sri Sulastri & Nur Hidayat

Abstract


Lisensi adalah izin yang diberikan oleh pemilik Kekayaan Intelektual kepada pihak lain berdasarkan perjanjian secara tertulis sesuai peraturan perrrndang-undangan untukmenggunakan Kekayaan Intelektual.sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang, Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2000 tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten, dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis.Perjanjian Lisensi harus dilakukan secara tertulis serta harus dicatatkan agar supaya Perjanjian tersebut mempunyai akibat hukum pada pihak ketiga.Perjanjian Lisensi terhadap Merek berdasarkan Undang-undang Nomor 20 tahun 2016 tentang  Merek dan Indikasi Geografis harus berupa Merek terdaftar serta merek tersebut tidak berakhir masa perlindungannya dan juga tidak dalam telah dihapuskan.Perjanjian Lisensi Merek yang telah dilakukan antar pihak , masih dapat dilakukan perjanjian lisensi merek dengan pihak ketiga sepanjang tidak diperjanjikan lain.Dalam perjanjian Lisensi merek baik Penerima Lisensi maupun Pemberi Lisensi masing masing dapat menggunakan Merek tersebut sesuai dengan perjanjian yang telah disepakatinya dan juga sepanjang tidak diperjanjikan lain pemberi Lisensi dapat memberikan Lisensi atas Merek terdaftar miliknya kepada pihak ketiga.Tenggang waktu lamanya Pencatatan Lisensi Merek mengikuti tenggang waktu lamanya perjanjian Lisensi merek serta isi dari perjanjian lisensi merek dapat dirubah sewaktu-waktu sesuai kesepakan pemberi dan penerima Lisensi , begitu juga dapat dicabut apabila ada kesepakatan antara pemeberi dan penerima lisensi , karena adanya putusan pengadilan atau sebab lain yang dibenarkan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Keywords


Lisensi , Hak kekayaan Intektual , Merek.

References


Adami Chazawi, 2019. Tindak Pidana Hak atas Kekayaan Intelektual. Malang: Media Nusa Creative.

Adami Chazawi, 2007. Tindak Pidana Hak atas Kekayaan Intelektual. Malang: Bayumedia Publishing.

Abdul Kadir Muhammad, 1980. Hukum Perjanjian, Bandung: Penerbit Offset Alumni.

Cf. Roeslan Saleh, 1997. Seluk Beluk Praktis Lisensi. Jakarta: Penerbit Sinar Grafika.

Direktorat Jenderal Hak Kekakayaan Intelektual, Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia RI, Seminar Kontrak-Kontrak Komersil Di Indonesia, Diselenggarakan Oleh Sigma Conference, Jakarta, 21 Nopember 2001.

Disampaikan Pada Acara Seminar Kontrak-Kontrak Komersil Di Indonesia, “Hak Kekayaan Intelektual Dan Perjanjian Lisensi”, Diselenggarakan Oleh Sigma Conference, Jakarta, Tanggal 21 Nopember 2001

Djoko Prakoso, Perselisihan Hak Atas Merek di Indonesia, 1997. Cet. I. Yogyakarta: Liberty.

Gunawan Widjaja, 2002. Lisensi atau Waralaba ( Suatu Panduan Praktis ), Cet. I, Jakarta: Tp.

Gunawan Wijaya, 2002. “Lisensi atau Waralaba”, Jakarta: Penerbit PT. Raja Grafindo Persada.

Halida Miljani, Perlindungan HAKI Dalam Kerangka WTO, Makalah Disampaikan Pada Acara Pembekalan Umum Sistem HAKI Di Indonesia Dalam Rangka Pelatihan Di Bidang HAKI Bagi Aparat Penegak Hukum, Kerjasama Pemerintah Republik Indonesia – Australia, Jakarta, Tgl. 10-11 Juni 1996.

Imam Sjahputra, dan Herjandono, 1997. Hukum Merek Baru Indonesia, Seluk Beluk Tanya Jawab Merek Teori dan Praktek, Cet. I, Jakarta: Harvarindo.

J.H. Nieuwenhuis, 1985.Pokok-Pokok Hukum Perikatan (Hoofdstukken Verbintenissenrecht), Surabaya: Terjemahan Djasadin Saragih.

John M. Echols dan Hassan Shalidy, 1993. Kamus Inggris-Indonesia, Cet. XIX. Jakarta: PT. Gramedia Pustaka Utama.

Khoirul Hidayah, 2018. Hukum Hak Kekeyaan Intelektual. Malang: Selera Press Malang.

Lan Livingstone, 1981. Development Economic and Policy Readings, Cet. I, London: George Allen & Unwin Ltd.

Philipus M. Hadjon, et, al, 1994. Pengantar Hukum Administrasi Indonesia (Introduction to the Indonesian Administrative Law), Dikutip Dari Prajudi Atmosudirjo, Hukum Administrasi Negara, Cet II, Yogyakarta: Gadjah Mada University Press.

Peraturan Pemerintah Republik Indonesianomor 36 Tahun 2018tentang Pencatatan Perjanjian Lisensi Kekayaan Intelektual.

Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 8 tahun 2016 tentang Syarat dan Tata Cara Permohonan Pencatatan Perjanjian Lisensi Kekayaan Intelektual.

R. Soekardono, 1990. Hukum Dagang Indonesia, Jilid I (Bagian Pertama) Cet. V, T.tt: Dian Rakyat.

R. Soeroso, 1993. Pengantar Ilmu Hukum, Cet. I. Jakarta: Sinar Gramedia.

R. Subekti dan R. Tjirosudibio, 1990. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Cet. XXIII, Jakarta: PT. Pradnya Paramita.

Salim H.S, SH, MS, 2003. Perkembangan Hukum Kontrak di Indonesia, Jakarta: Penerbit Sinar Grafika.

Sri Setianingsih Suwardi, SH, 1986. Inti Sari Hukum Internasional Publik, Bandung: Penerbit Alumni.

Sudargo Gautama, 1997. Hukum Merek Indonesia, Cet. I. Bandung: Alumni.

Sudargo Gautama, 1987. Pengantar Hukum Perdata Internasional Indonesia, Cet V, Bandung: Bina Cipta.

Theresia Slamet, 1997. Ringkasan Terjemahan Eksklusif Presentase Pada Proyek Pelatihan Mengenai Hak Atas Kekayaan Intelektual Indonesia-Australia.

Todung Mulya Lubis, 1999. Merek dan Persaingan Curang Di Indonesia, Melbourne-Canberra: Kertas Kerja Disampaikan Pada Asean & Southern Pasific Industrial Property Srminar.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis.

W.F. Prins dan R. Kosim Adisapoetra, 1993. Pengantar Ilmu Hukum Administrasi Negara, Cet. V. Jakarta: PT. Pradnya Paramita.

Yan Pramudya Puspa, 1997. Kamus Hukum, Semarang: CV. Aneka.

Yoyo Arifardhani, 2020. Hukum Hak atas Kekayaan Intelektual suatu Pengantar, Jakarta: Kecana.


Full Text: PDF

DOI: 10.53712/yustitia.v23i1.1535

Refbacks

  • There are currently no refbacks.