KEBIJAKAN REHABILITASI HUTAN DAN LAHAN UNTUK PERLINDUNGAN LINGKUNGAN HIDUP

Jeanne Darc Noviayanti Manik, Rahmat Robuwan

Abstract


Abstrak

Untuk menjaga kelangsungan fungsi pokok dan kondisi hutan, dilakukan upaya rehabilitasi dan reklamasi hutan yang dimaksudkan untuk memulihkan, mempertahankan dan meningkatkan fungsi Hutan dan lahan sehingga daya dukung, produktivitas, dan peran dalam mendukung sistem penyangga kehidupan tetap terjaga. Penyelenggaraan diutamakan pelaksanaannya melalui pendekatan partisipatif dalam rangka mengembangkan potensi dan memberdayakan masyarakat. Metode dalam penelitian ini adalah yuridis normatif  dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Kebijakan pengurusan hutan yang berkelanjutan dan berwawasan nasional, harus menampung dinamika aspirasi dan peran serta masyarakat, adat dan budaya, serta tata nilai yang berdasarkan pada norma hukum nasional. Aspek politik  dilaksanakan dengan cara menjadikan isu pemanasan global, bencana alam, banjir, longsor, dan kekeringan untuk memperkuat kegiatan rehabilitasi sebagai program prioritas dalam pembangunan. Rehabilitasi hutan dan lahan dengan melibatkan pelaku utama yaitu pemerintah, perusahaan dan masyarakat. Peran masyarakat dalam kegiatan rehabilitasi dan reklamasi hutan dilakukan melalui konsultasi publik dalam penyusunan peraturan dan kebijakan terkait rehabilitasi dan reklamasi hutan, penyampaian aspirasi, sosialisasi,  seminar, lokakarya, dan diskusi.

 

Kata Kunci : Kebijakan, Rehabilitasi, Hutan, Masyarakat

 


Keywords


Kebijakan, Rehabilitasi, Hutan, Masyarakat

References


Daftar Pustaka

Abdul Muis Yusuf dan Mohammad Taufik Makarao. 2011. Hukum Kehutanan di Indonesia. Jakarta: Rineka Cipta.

Johny Ibrahim, 2005, Teori dan Metodologi Penelitian Hukum Normatif. Surabaya: Bayu Media Publishing

Wahyu Prawesthi. Politik Kehutanan dalam Penegakan Hukum Lingkungan dan Pengendalian Pengurangan Resiko Bencana, Jurnal Kajian Politikn dan Masalah Pembangunan, Vol. 12 Nomor 01 Tahun 2016

Fatma Ulfatun Najicha dan I Gusti Ayu Ketut Rachmi Handayani. Politik Hukum Perundang-Undangan Kehutanan dalam Pemberian Izin Kegiatan Pertambangan di Kawasan Hutan ditinjau dari Strategi Pengelolaaan Lingkungan Hidup yang berkeadilan. Jurnal Pasca Sarjana Hukum UNS Vol.V no. 1 Januari – Juni 2017

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 167)

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2020 Tentang Rehabilitasi Dan Reklamasi Hutan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 137)

Peraturan Menteri Kehutanan Repulik Indonesia Nomor P4/Menhut-II/2011 tentang Pedoman Reklamasi Hutan

Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2021 Tentang Pelaksanaan Kegiatan Rehabilitasi Hutan Dan Lahan

http://ppid.menlhk.go.id/berita/siaran-pers/4845/klhk-dan-kementerian-esdm-berkomitmen-percepat-upaya-reklamasi-hutan-dan-rehabilitasi-das, diakses 8 Agustus 2022

http://www.dephut.go.id/index.php?q=id/node/1222, diakses pada tanggal 8 Agustus 2022

https://dlhk.bantenprov.go.id/upload/article/2020/Partisipasi_Masyarakat_Dalam_ Rehabilitasi_Hutan_dan_Lahan.pdf, diakses 9 Agustus 2022


Full Text: PDF

DOI: 10.53712/yustitia.v23i2.1711

Refbacks

  • There are currently no refbacks.