TANGGUNG JAWAB HUKUM DEVELOPER DALAM TRANSAKSAKSI JUAL BELI SISTEM PPJB

Suwardi Suwardi

Abstract


Abstrak

Perkembangan dalam dunia usaha property sangat menarik minat palaku usaha sehingga dengan konsep market yang menjajikan maka developer selaku pengembang secara aspek hukum memiliki tanggungjawab hukum yang sangat penting untuk itu bagi para calon pembeli. Selaku konsumen harus jeli dan paham terhadap pemberlakukan aturan hukum dalam perjanjian yang dibuat agar memperoleh kepastian hukum agar tidak terjadi konflik dikemudian hari. Jual beli hunian atau rumah secara umum diawali dengan sebuah PPJB sebagai pengikat antara developer dan konsumen rendahnya kesadaran dan pengetahuan konsumen sehingga memiliki resiko yang lebih besar mengenai hak-hak konsumen. Bagaimana tanggung jawab developer terhadap konsumen atas perjanjian jual beli hunian rumah dengan mekanisme perjanjian perikatan jual beli (PPJB). Metode  yang di gunakan Normatif yang mengacu pada undang - undang yang ada yaitu Undang-Undang Nomor 20 tahun 2011 tentang Rusun. Tujuan penelitian guna memperoleh tanggungjawab hukum  bagi pengembang pada para pembeli selaku konsumen sehingga ada kepastian hukum bagi masyarakat selaku pembeli dengan sistem PPJB yang diterapkan developer selaku pengembang harus bertanggungjawab kepada konsumen adalah menanggung kerugian yang dialami konsumen sebagai mana diatur didalam Pasal 19 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.Developer juga bertanggung jawab terhadap informasi yang benar serta jaminan kualitas bangunan. Tanggung jawab developer tidak hanya sampai disitu, saat pembangunanya hingga pada masa pemeliharaan developer juga bertanggungjawab atas kualitas bangunan hingga berakhirnya semua perjanjian pengikatan jual beli selesai.

 

Kata Kunci : Tanggungjawab, Developer, Sistem PPJB


Keywords


Tanggungjawab, Developer, Sistem PPJB

References


Asikin zainal, Pengantar Tata Hukum Indonesia, Rajawali Press, Jakarta, 2012 Bahder Johan Nasution, Metode Penelitian Ilmu Hukum, Mandar Maju, Bandung, 2008.

Bambang Sunggono, 2009, Metodologi Penelitian Hukum , Rajagrafindo Persada, Jakarta.

Eman Ramelan, Perlindungan Hukum Bagi Konsumen Pembelli Satuan Rumah Susun Rumah Susun/ Strata Title/ Apartemen, Laksbang Mediatama, Yogyakarta, 2014.

Erwin Kallo, Panduan Hukum untuk Pemilik / Penghuni Rumah Susun (Kondominium, Apartemen, dan Rusunawa. Minerva Athena Pressindo, Jakarta, 2009.

Gunawan Widjaja dan Ahmad Yani, Hukum tentang Perlindungan Konsumen, PT. Gramedia Pustaka Utama, Jakarta, 2001.

Henri S Panggabean, Penyalahgunaan Keadaan (Misbruik Van Omstandigheden) sebagai Alasan (Baru) untuk Pembaran Perjanjian; berbagai Perkembangan Hukum di Belanda, Kanisius Yogyakarta, 1992

Herlin Budiono, Ajaran Umum Hukum Perjanjian dan Penerapannya di Bidang kenotariatan, Citra Aditya, Bandung, 2010.

H. Salim, Perkembangan Hukum Kontrak diluar KUHPerdata, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2006.

Mariam Darus Badrulzaman, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Buku III tentang Hukum Perikatan dengan Penejelasan, Alumni, Bandung, 2011.

M. Solly Lubis, Filsafat Ilmu dan Penelitian, Mandar Maju, Bandung, 1994 Oloan Sitorus dan balasan Sebayang, Kondminium dan Permasalahannya, Yogyakarta, 1998.

Subekti, 2014, Aneka Perjanjian, PT.Citra Aditya Bakti, Bandung.

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun.

Keputusan Menteri Negara Perumahan Rakyat Nomor 11/KPTS/1994 Tentang Pedoman Pengikatan Jual Beli Rumah Susun.


Full Text: PDF

DOI: 10.53712/yustitia.v24i1.1966

Refbacks

  • There are currently no refbacks.