AKIBAT HUKUM BANGUNAN GEDUNG YANG TIDAK SESUAI DENGAN IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN DI KABUPATEN PAMEKASAN

Anni Puji Astutik

Abstract


Kebutuhan yang pokok dan mendasar manusia adalah tercukupinya kebutuhan  pangan, sandang, dan papan. Dalam memenuhi kebutuhan papan, masyarakat harus mengikuti beberapa peraturan yang berlaku di daerah salah satunya adalah harus mempunyai izin mendirikan bangunan. Untuk mendapatkan izin tersebut masyarakat harus berperan aktif dalam pengajuannya ke instansi terkait yakni dinas pemukiman dan kawasan pemukiman, dengan persyaratan yang sudah ditentukan. Banyak permaslahan yang ditemukan terkait dengan Izin Mendirikan Bagunan yang tidak diperhatikan oleh pemilik bagunan, sehingga pemerintah daerah harus memberikan sanksi yang tegas agar masyarakat lebih taat aturan. Sanksi hukum yang dikenakan dalam Izin mendirikan bagunan mengacu pada Undnag-Undang Nomor 28 Tahun 2002  dan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005 berupa sanksi administrasi, sanksi pidana dan sanksi denda, yang rincinnya sudah ditetapkan dalam peraturan perundang-undnagan.

Keywords


Akibat Hukum, Bangunan Gedung, Izin Mendirikan Bangunan.

References


Media Independennews.com Sabtu (20/05/2017). Diakses 20 Agustus 2017.

Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.

Peraturan Daerah Kabupaten Pamekasan no 13 Tahun 2015 tentang Bangunan Gedung.

Ridwan, HR. 2010. Hukum Administrasi Negara. Yogyakarta: UII Press.

Sutanto,Teguh. 2014. Panduan Praktis Mengurus Sertifikat Tanah dan Perizinannya. Jakarta: Buku Pintar.

Undang-undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.

www.elib.unikom.ac.id/download.php?id=148944, diakses tanggal 10 Agustus 2017.


Full Text: PDF

DOI: 10.53712/yustitia.v18i1.206

Refbacks

  • There are currently no refbacks.