MENCARI KEADILAN SENGKETA HARTA GONO-GINI (Telaah Perspektif Hukum Islam dan Hukum Positif)
Abstract
Keadilan adalah hal yang sangat abstrak, tapi itu adalah mimpi dan aspirasi setiap manusia. Oleh karena itu, hukum sebagai jalan yang bisa dimanfaatkan masyarakat untuk bisa mewujudkan keadilan, harus senyaman keadilan bagi setiap warga negara.
Hukum yang ada disekitar kita ada hukum tertulis yang nyata (Logika), dan hukum tak tertulis dalam bentuk nilai dan kebiasaan namun dipahami dan diimplementasikan oleh masyarakat. Untuk memastikan kesepakatan yang adil bagi mereka yang mencari keadilan maka undang-undang tersebut harus dapat menyerap nilai-nilai masyarakat dalam setiap keputusan yang dihasilkan.
Hakim yang mengatur perselisihan di properti bersama seharusnya tidak hanya memperhatikan peraturan tertulis, namun lebih memilih nilai hukum hukum di masyarakat, sehingga pencari keadilan dapat diperlakukan secara adil oleh hukum. Apa arti kepastian hukum yang tidak disertai keadilan.Keywords
References
Ali, Prof. Dr. Zainudin. 2007. Hukum Pidana Islam. Jakarta: Sinar Grafika.
Ahmad, Haji Zainal Abidin. 1995. Membangun Negara Islam. Jakarta: Wijaya.
Ali, SH.,MH., Ahmad. 2009. Menguak Teori Hukum dan Teori Peradilan. Jakarta: Kencana Prenada Media Group.
Anshary MK, Drs. HM. 2010. Hukum Perkawinan Di Indonesia, Masalah-masalah Krusial. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.
Badjeber, H. Zein. Mimbar Hukum. Nomor 36 tahun 1998.
Johnson, Alvin. 2006. Sosiologi Hukum. Jakarta: Rineka Cipta.
Kelsen, Hans. 1995. Teori Hukum Murni, Dasar-Dasar Ilmu Hukum Normatif Sebagai Ilmu Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
Kompilasi Hukum Islam
Mertokusumo, Sudikno. 2005. Mengenal Hukum, Suatu Pengantar. Yogyakarta: Liberty.
Mimbar Hukum. Nomor 51 tahun 2001
Subekti, Prof. 1995. Pokok-pokok Hukum Perdata, Pt.Intermasa. Jakarta: Tp.
Undang-undang No. 1 tahun 1974 tentang Perkawinan
Wignjodipoero, Soerojo. 1995. Pengantar Dan Asas-Asas Hukum Adat. Jakarta: Toko Gunung Agung.
Zein, Satria Efendi M. 2005. Problematika Hukum Keluarga Islam Kontemporer. Jakarta: Prenada Media.
DOI: 10.53712/yustitia.v18i1.207
Refbacks
- There are currently no refbacks.