MEDICAL MALPRACTICE DALAM PELAYANAN KESEHATAN DITINJAU DARI BIOETIKA DAN HUKUM KESEHATAN

Adriana Pakendek, Agustri Purwandi, Febrina Heryanti, Melisa Arianti

Abstract


Abstrak

Kesehatan merupakan kebutuhan dasar manusia untuk hidup layak dan produktif. Setiap orang berhak untuk memperoleh perlindungan kesehatan, dan negara bertanggung jawab atas terpenuhinya kesehatan bagi masyarakat. Tenaga kesehatan berperan penting dalam terpenuhinya pelayanan kesehatan. Dalam pemberian pelayanan kesehatan, tenaga kesehatan juga tidak terlepas dari perbuatan kesalahan yang berupa malpraktik. Malpraktik Medis di Indonesia bukanlah hal yang baru dalam dunia kesehatan. Malpraktik Medis kerap diartikan sebagai kelalaian atau kegagalan seorang tenaga Kesehatan. Tulisan ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana medical malpractice dalam pelayanan kesehatan ditinjau dari bioetika dan hukum kesehatan. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum normatif, jenis pendekatannya undang-undang dan konseptual, sumber bahan hukum yang digunakan primer, sekunder, dan tersier. Teknik pengumpulan bahan hukumnya studi kepustakaan, serta teknik analisis yang digunakan analisis kualitatif yang kemudian disajikan dengan deskriptif. Hasil Penelitian ini mengungkapkan pertanggungjawaban perdata tenaga kesehatan terhadap hak pasien yang mengalami medical malpractice serta juga mengungkapkan medical malpractice dalam pelayanan kesehatan ditinjau dari bioetika dan Hukum kesehatan.  Seharusnya Indonesia membuat sebuah Undang-Undang yang secara ekplisit mengatur malpratik medis dan tenaga kesehatan sebaiknya dalam menjalankan tugasnya harus sesuai dengan SOP tenaga Kesehatan.

 

Kata Kunci: Malpraktik Medis, Bioetika, Pelayanan Kesehatan, dan Hukum Kesehatan.


Keywords


Malpraktik Medis, Bioetika, Pelayanan Kesehatan, dan Hukum Kesehatan.

References


Indar, dkk, (2019). Hukum dan Bioetik Dalam Perspektif Etika dan Hukum Kesehatan. Yogyakarta:Deepublish.

Hendrik, (2010). Etika dan Hukum Kesehatan. Jakarta, EGC.

Cecep Triwibowo, (2014). Etika dan Hukum Kesehatan. Yogyakarta:Nuha Medika.

C.B Kusmaryanto, (2022), Bioetika Fundamental, Jakarta: Gramedia Pustaka Utama.

Sinaga, N. A. (2021). “Penyelesaian Sengketa Medis Di Indonesia”. Jurnal Ilmiah Hukum Dirgantara, Volume 11 No.2, Maret 2021, Universitas Dirgantara Marsekal Suryadarma

https://kbbi.kemdikbud.go.id/entri/malapraktik diakses pada tanggal 24 Juni 2023


Full Text: PDF

DOI: 10.53712/yustitia.v25i1.2308

Refbacks

  • There are currently no refbacks.