EFEKTIFITAS SANKSI PIDANA PENJARA BAGI NARAPIDANA NARKOTIKA DALAM PERSPEKTIF ISLAM (STUDI KASUS DI LEMBAGA PEMASYARAKATAN KHUSUS NARKOTIKA KELAS IIA PAMEKASAN)

Gatot Subroto, mohammad mohammad, suhaimi suhaimi

Abstract


Abstrak

Sanksi pidana adalah ancaman hukuman yang bersifat penderitaan dan siksaan. Sanksi pidana pada dasarnya merupakan suatu penjamin untuk merehabilitasi perilaku dari pelaku kejahatan tersebut, namun tidak jarang bahwa sanksi pidana diciptakan sebagai suatu ancaman dari kebebasan manusia itu sendiri. Sanksi pidana bertujuan memberikan penderitaan istimewa kepada pelanggar supaya ia merasakan akibat perbuatannya, selain dari itu sanksi pidana juag merupakan bentuk pernyataan pencelaan terhadap perbuatan si pelaku. Tujuan dari penelitian ini untuk mengetahui bagaimana mengetahui pandangan hukum islam terhadap pemidanaan pelaku tindak pidana narkotika serta pemahaman tentang efektifitas  hukuman penjara bagi pelaku tindak pidana narkotika di Lembaga Pemasyarakatan Narkotika kelas IIA Pamekasan. Penelitian ini menggunakan metode Deskriptif Analitis yaitu menggambarkan dan memaparkan secara sistematis tentang apa yang menjadi objek penelitian dan kemudian dilakukan analisis. Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis empiris atau penelitian hukum sosiologis. Pidana penjara tidak pernah disyari’atkan dalam Islam. Alasannya, di zaman Rasulullah dan Abu Bakar tidak ada lembaga penjara, dan keduanya juga tidak pernah memenjarakan seorang pun, tetapi mengasingkannya di suatu tempat.


Keywords


Sanksi Pidana, Hukum Islam.

References


Ali,Zainuddin,HukumPidanaIslam, Jakarta:SinarGrafika,2007.

Atmasasmita,Romli,DariPenjaraKePembinaanNarapidana,Bandung:Alumni,1975

Ibrahim,Johnny,TeoridanMetodologiPenelitianHukumNormatif,Jakarta:BayuMedia Publishing, 2006

Mardani,PenyalahgunaanNarkobadalamPerspektifHukumIslamdanHukumPidanaNasional,Jakarta:PTRajaGrafindo Persada, 2008

Deputi Bidang Pencegahan,2007. Narkoba dan Permasalahannya,Jakarta, BNN

Erdianto, Effendi,2011. Hukum Pidana Indonesia Suatu Pengantar, Bandung: Refika Aditama

Barda Nawawi Arief,2009. “RUU KUHP Baru Sebuah Restrukturisasi/Rekonstruksi Sistem Hukum Pidana Indonesi”,Semarang, Badan Penerbit Universitas Dipenogoro

H.Zainuddin Ali,2019. Metode Penelitian Hukum, Jakarta: Sinar Grafika

Syaifurrahman, Al-Banjary,2005. Hitam Putih Polisi dalam Mengungkap jaringan Narkoba, Jakarta: Restu Agung dan Ptik Press

Beni Ahmad Soebani,2001. Metode Penelitian Hukum, Bandung:pustaka Setia

Achmad Ali, Wiwie Heryani,2012. Menjelajahi Kajian Empiris Terhadap Hukum, Jakarta:Prenada Media Grup

Soerjono Soekanto dan Sri Mamudji,2010. Penelitian Hukum, Suatu Tinjauan Singkat, Jakarta: PT. Rajagrafindo Persada


Full Text: PDF

DOI: 10.53712/yustitia.v25i1.2311

Refbacks

  • There are currently no refbacks.