EFEKTIFITAS SANKSI PIDANA PENJARA BAGI NARAPIDANA NARKOTIKA DALAM PERSPEKTIF ISLAM (STUDI KASUS DI LEMBAGA PEMASYARAKATAN KHUSUS NARKOTIKA KELAS IIA PAMEKASAN)
Abstract
Abstrak
Sanksi pidana adalah ancaman hukuman yang bersifat penderitaan dan siksaan. Sanksi pidana pada dasarnya merupakan suatu penjamin untuk merehabilitasi perilaku dari pelaku kejahatan tersebut, namun tidak jarang bahwa sanksi pidana diciptakan sebagai suatu ancaman dari kebebasan manusia itu sendiri. Sanksi pidana bertujuan memberikan penderitaan istimewa kepada pelanggar supaya ia merasakan akibat perbuatannya, selain dari itu sanksi pidana juag merupakan bentuk pernyataan pencelaan terhadap perbuatan si pelaku. Tujuan dari penelitian ini untuk mengetahui bagaimana mengetahui pandangan hukum islam terhadap pemidanaan pelaku tindak pidana narkotika serta pemahaman tentang efektifitas hukuman penjara bagi pelaku tindak pidana narkotika di Lembaga Pemasyarakatan Narkotika kelas IIA Pamekasan. Penelitian ini menggunakan metode Deskriptif Analitis yaitu menggambarkan dan memaparkan secara sistematis tentang apa yang menjadi objek penelitian dan kemudian dilakukan analisis. Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis empiris atau penelitian hukum sosiologis. Pidana penjara tidak pernah disyari’atkan dalam Islam. Alasannya, di zaman Rasulullah dan Abu Bakar tidak ada lembaga penjara, dan keduanya juga tidak pernah memenjarakan seorang pun, tetapi mengasingkannya di suatu tempat.
Keywords
References
Ali,Zainuddin,HukumPidanaIslam, Jakarta:SinarGrafika,2007.
Atmasasmita,Romli,DariPenjaraKePembinaanNarapidana,Bandung:Alumni,1975
Ibrahim,Johnny,TeoridanMetodologiPenelitianHukumNormatif,Jakarta:BayuMedia Publishing, 2006
Mardani,PenyalahgunaanNarkobadalamPerspektifHukumIslamdanHukumPidanaNasional,Jakarta:PTRajaGrafindo Persada, 2008
Deputi Bidang Pencegahan,2007. Narkoba dan Permasalahannya,Jakarta, BNN
Erdianto, Effendi,2011. Hukum Pidana Indonesia Suatu Pengantar, Bandung: Refika Aditama
Barda Nawawi Arief,2009. “RUU KUHP Baru Sebuah Restrukturisasi/Rekonstruksi Sistem Hukum Pidana Indonesi”,Semarang, Badan Penerbit Universitas Dipenogoro
H.Zainuddin Ali,2019. Metode Penelitian Hukum, Jakarta: Sinar Grafika
Syaifurrahman, Al-Banjary,2005. Hitam Putih Polisi dalam Mengungkap jaringan Narkoba, Jakarta: Restu Agung dan Ptik Press
Beni Ahmad Soebani,2001. Metode Penelitian Hukum, Bandung:pustaka Setia
Achmad Ali, Wiwie Heryani,2012. Menjelajahi Kajian Empiris Terhadap Hukum, Jakarta:Prenada Media Grup
Soerjono Soekanto dan Sri Mamudji,2010. Penelitian Hukum, Suatu Tinjauan Singkat, Jakarta: PT. Rajagrafindo Persada
DOI: 10.53712/yustitia.v25i1.2311
Refbacks
- There are currently no refbacks.