PENERAPAN SANKSI PIDANA TERHADAP PENGEMUDI YANG MENYEBABKAN KORBAN MENINGGAL DUNIA

Moh Suaji Saputro, Mohammad Mohammad, Khairul Umam

Abstract


Abstrak

Kecelakaan lalu lintas merupakan peristiwa yang sering terjadi di ruang lalu lintas jalan. Kecelakaan Lalu Lintas adalah suatu peristiwa di Jalan yang tidak diduga dan tidak disengaja melibatkan Kendaraan dengan atau tanpa Pengguna Jalan lain yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Adapun tujuan dari penelitian ini adalah untuk menganalisis cara penerapan sanksi dan pertimbangan hukum kepada pengemudi yang menyebabkan korban meninggal dunia dan pertimbangan dispensasinya. Dengan metode pendekatan perundang undangan (Statute Aproach) dan pendekatan kasus. Adapun hasil dari penelitian ini adalah, pertama; Sanksi yang diberikan kepada pengemudi yang menyebabkan korban meninngal dunia adalah berdasarkan pasal 310 Undang Undang lalulintas Nomor 22 tahun 2009 dan KUHP pasal 359, kedua; pertimbangan hukum yang dapat diberikan kepada pengemudi adalah berupa sanksi kurungan ataupun ganti kerugian baik kerugian materil dan inmateril ataupun sanksi sanksi tambahan seperti biaya pemakaman yang yang harus diberikan pelaku kepada keluarga korban tergantung putusan hakim.

 

Kata Kunci:Tindak Pidana, Kecelakaan,Meninggal dunia, Sanksi Pidana


References


Asep Supriadi, Pertanngung jawaban kecelakaan lalu lintas,PT. Alumni. Bandung, 2014, hlm.138

Barda Nawawi Arief, Mediasi Penal Penyelesaian Perkara Diluar Pengadilan, (Semarang: Pustaka Magister, 2008), hlm. 4.

Korlantas Kepolisian Republik Indonesia,Kecelakaan Menjadi Pembunuh Terbesar Ketiga,http;//www.detik.go.id/awas/detil,diakses,Maret 2017

Prasetyo, Teguh., Hukum Pidana, RajaGrafindo Persada, Jakarta, 2011

Suwardjoko P.Warpani,Pengelolaan Lalu Lintas Dan Angkutran Jalan,Edisi Cetak ITB PRESS Bandung,2017 hal.109

Tim Sinar Grafika , Undang Undang RI No.22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan , (Surabaya Sinar Grafika, 2012)hal.46

Witono hidayat Yuliadi, Undang Undang Lalu Lintas Dan Aplikasinya, penerbit Dunia Cerdas,cet 1, 2014


Full Text: PDF

DOI: 10.53712/yustitia.v25i2.2527

Refbacks

  • There are currently no refbacks.