ANALISIS TENTANG PERLINDUNGAN HUKUM BAGI KORBAN TINDAK PIDANA KEJAHATAN SEKSUAL (Studi Di Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana Kabupaten Pamekasan)
Abstract
Perlindungan hukum yang diberikan kepada korban tindak pidana kejahatan seksual di Kabupaten Pamekasan, dengan fokus khusus pada peran dan kinerja Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Korban, dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Kabupaten Pamekasan. Kejahatan seksual merupakan isu serius yang memerlukan penanganan komprehensif dari berbagai pihak, termasuk pemerintah, lembaga non-pemerintah, dan masyarakat. Penelitian ini menggunakan metode penelitian dengan jenis penelitian Hukum Empiris. pendekatan deskriptif-analitis, di mana data dikumpulkan melalui wawancara mendalam, observasi, dan studi dokumentasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Kota Pamekasan adalah kota yang sangat memperhatikan Korban sehingga memaksimalkan segala hak-hak Korban korban kejahatan seksual bisa dipenuhi. Penelitian ini juga menemukan bahwa koordinasi antara DP3AKB dengan instansi terkait lainnya masih perlu ditingkatkan untuk memastikan perlindungan yang lebih efektif dan menyeluruh bagi korban. Perlindungan hukum yang dapat di berikan yaitu memberikan hak_hak Korban yang dimana sesuai dengan kebutuhan terhadap korban kejahatan seksual yaitu mendapatkan pelayanan kesehatan dan jaminan sosial yang sesuai kebutuhannya baik itu kebutuhan fisiknya, mentalnya, spritualnya dan sosialnya dengan begitu akan membantu untuk memulihkan kondisi yang dialami korban_korban kejahatan seksual.Sebagaimana yang telah di rasakan korban yaitu mengalami trauma yang begitu dalam.
Kata Kunci: Perlindungan Hukum, Korban Kejahatan Seksual, Dinas Pemberdayaan Perempuan, Kabupaten Pamekasan
References
Aldino, H., & Krisna, L. A. (2023). PEMIDANAAN PELAKU KEKERASAN SEKSUAL MENURUT PANDANGAN PERADILAN PIDANA. Jurnal Hukum Samudra Keadilan, 18(Khusus), Article Khusus. https://doi.org/10.33059/jhsk.v18iKhusus.8196
Jayantika, I. P. A. A. P. dan I. G. A. N. T. (2018). Panduan Penelitian Eksperimen Beserta Analisis Statistik dengan SPSS. Deepublish.
Lembah, A. M. F. (2024). PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KORBAN PEMERKOSAAN DALAM SISTEM PERADILAN PIDANA. INSANI: JURNAL PENGABDIAN KEPADA MASYARAKAT, 1(2), Article 2.
M.Si, D. H. K. H., S. H. ,. M. H. (2024). Hukum Acara Pidana di Indonesia. Mega Press Nusantara.
Muhammad zainul arifin, A. (2022). PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KORBAN TINDAK PIDANA KEKERASAN SEKSUAL DI KALANGAN REMAJA DI KABUPATEN BONDOWOSO [Undergraduate, Uin Kh. Achmad siddiq Jember]. http://digilib.uinkhas.ac.id/8783/
Naiborhu, R. A. (2023). Analisis Yuridis Terhadap Viktimisasi Sekunder dan Perlindungan Hukum dalam Sistem Peradilan Pidana di Indonesia [S1, Universitas Kristen Indonesia]. https://doi.org/10/HalJudulDaftarIsiAbstrak.pdf
Sangalang, R. S. (2022). PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KORBAN TINDAK PIDANA KEKERASAN SEKSUAL DALAM LINGKUNGAN PENDIDIKAN. Jurnal Ilmu Hukum Tambun Bungai, 7(2), Article 2. https://doi.org/10.61394/jihtb.v7i2.230
Sumarna, D., & Kadriah, A. (2023). Penelitian Kualitatif Terhadap Hukum Empiris. JURNAL PENELITIAN SERAMBI HUKUM, 16(02), Article 02. https://doi.org/10.59582/sh.v16i02.730
Valerian, D. (2022). KRITERIA KRIMINALISASI: ANALISIS PEMIKIRAN MOELJATNO, SUDARTO, THEO DE ROOS, DAN IRIS HAENEN. Veritas et Justitia, 8(2), Article 2. https://doi.org/10.25123/vej.v8i2.4923
Veronika, A., Nawawi, K., & Erwin, E. (2020). Penegakan Hukum Pidana Terhadap Penyelundupan Baby Lobster. PAMPAS: Journal of Criminal Law, 1(3), Article 3. https://doi.org/10.22437/pampas.v1i3.11085
DOI: 10.53712/yustitia.v25i2.2528
Refbacks
- There are currently no refbacks.