ASAS ITIKAD BAIK PELAKU USAHA DALAM TRANSAKSI BISNIS ATAS INFORMASI PEMAKAIAN KONDIMEN UNTUK PENYAKIT TERTENTU

Rio Febri Ariyanto, Adriana Pakendek, Insana Melia Dwi CAS, Agustri purwandi, Achmad Rifai

Abstract


Abstrak

            Semakin tinggi daya konsumtif sebuah produk saat ini dan luasnya inovasi produk oleh pelaku usaha mengakibatkan daya kreativitas juga harus bisa bersaing antar produk mulai dari kemasan, bentuk, rasa, khasiat atau manfaat dari produk itu sendiri hingga kondimen atau komposisinya. Yang mana kondimen ini akan menjadi peran utama dalam sebuah produk sebagai suatu bentuk dari kandungan kandungan sebuah produk. Kondimen dalam produk harus di informasikan dengan secara terbuka dimana hal tersebut besar kaitannya dengan keadaan bahkan kesehatan dari konsumen yang menggunakan produk tersebut. Produk yang di pasarkan oleh pelaku usaha juga harus sesuai dengan standart dari Badan pengawasan obat dan makanan (BPOM). Sebagai pelaku usaha yang memproduksi makanan, minuman ataupun barang yang memiliki daya konsumtif seharusya sudah memahami bahwa pelaku usaha wajib memiliki itikadbaik sebagaimana yang disuratkan dalam Pasal 7 huruf (a) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen. Itikad baik itu sendiri adalah bagian dari tanggung jawab atau ganti rugi pelaku usaha atas produk yang telah di keluarkan dan di pasarkan. Ganti rugi yang dimaksud dapat berupa pengembalian uang atau penggantian barang dan/atau jasa yang sejenis atau setara nilainya, atau perawatan kesehatan dan/atau pemberian santunan yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Penyelasaian dari sengketa konsumen ini dapat di selesaikan oleh lembaga-lembaga yang sudah di tunjuk langsung guna untuk menyelesaikan masalah sengketa konsumen.

Kata Kunci: Asas Itikat baik, Pelaku usaha, pemakaian kondimen


References


Asrizal Saiin “Itikat Baik Pelaku Usaha Sebagai Produsen Makanan Dan Minuman yang Mengandung Bahan Berbahaya Dalam Hukum Perlindungan Konsumen”, Nyoto, Vol.3 No. 2, 2018.di akses 15 Januari 2024, hlm. 60

Celina Sri Tiwi Kristiyanti, Hukum Perlindumgan Konsumen, (Jakarta:Sinar Grafika, 2019), hlm.10

Anonymous,” Penjelasan Badan Pom Ri Tentang Peran Aktif Masyarakat Dalam Pengawasan Obat Dan Makanan”, dalam www.pom.go.id, 5 Januari 2018, hlm. 1,di akses pada tanggal 20 Mei 2024.

Abdul Halim Barkatulah, Hukum Perlindungan Konsumen kajian teoritis dan perkembangan pemikiran (Banjarmasin:FH Unlam Press,2008)

Anonymous,” Jamin Keamanan Dan Mutu Pangan Nasional NFA Ajak Masyarakat Cerdas Baca Label Pangan”, dalam badanpangan.co.id, 29 Agustus 2023, hlm. 1, di akses pada tanggal 28 mei 2024.

Ahmadi Miru, prinsip-prinsip perlindungan hukum bagi konsumen di indonesia, (Jakarta:PT RajaGrafindo Persada,2013), hlm. 184-185

Susanti Adi Nugroho, .Proses Penyelesaian Sengketa Konsumen Ditinjau dari Hukum Acara Serta Kendala Implementasinya, (Jakarta:Prenda Media Gruop,2011) ,hlm. 98

Soerjono Soekanto, dan Sri Mamudji, Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat, (Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 2009), hlm. 13-14.

Amirudin dan Zainal Askin, Pengantar Metode Penelitian Hukum, (Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2004), hlm. 118.

Abdul Hakim Barkatullah, “Sistem Perlindungan Hukum Bagi Konsumen Di Indonesia”,(Bandung: Nusa Media ,2016),hlm. 16.

Zulham, “Hukum Perlindungan Konsumen”,(Jakarta: Kencana Prenada Media Group ,2013),hlm. 83-107.

Widi Nugrahanigsih dan Mira Erlinawati, “Perlindungan Konsumen Dalam Transaksi Online Grogol”(Sukoharjo; CV Pusaka Bengan, 2017) ,hlm.44.

M.A Moegno Djojodirdjo, “perbuatan melawan hukum”,(Pradnya Paramita; Jakarta,1976),hlm. 102.

Rida Ista Sitepu dan Hana Muhammad, “Efektifitas Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen Indonesia”,Jurnal reachten,Volume 3 Nomor 2 Septemmber 2021,Suka Bumi.hlm. 8,diakses 29 Mei 2024.


Full Text: PDF

DOI: 10.53712/yustitia.v26i1.2677

Refbacks

  • There are currently no refbacks.