KEBIJAKAN YURIDIS PENANGGULANGAN BENCANA DI DAERAH SEBAGAI BENTUK KEPEDULIAN PEMERINTAH DAERAH TERHADAP MASYARAKAT

Dian Novita & Zainuri

Abstract


Indonesia adalah negara yang rawan bencana dilihat dari aspek geografis, klimatologis dan demografis. Letak geografis Indonesia di antara dua benua dan dua samudera menyebabkan Indonesia mempunyai potensi yang cukup bagus dalam perekonomian sekaligus juga rawan dengan bencana. Secara geologis, Indonesia terletak pada 3 (tiga) lempeng yaitu Lempeng Eurasia, Lempeng Indo-Australia dan Lempeng Pasifik yang membuat Indonesia kaya dengan cadangan mineral sekaligus mempunyai dinamika geologis yang sangat dinamis yang mengakibatkan potensi bencana gempa, tsunami dan gerakan tanah/longsor. regulasi kebijakan penanggulangan bencana di daerah sebagai wujud keperdulian pemerintah daerah terhadap masyarakat sekaligus sebagai aplikasi otonomi daerah.

Keywords


Otonomi Daerah, Bencana.

References


Bambang Yudoyono. 2001. Otonomi daerah. Jakarta: Pustaka Sinar harapan.

http://rinatnunay.wordpress.com/tag/bencana-sosial/

Moh. Jimmi Ibrahim. 1991. Prospek Otonomi Daerah. Semarang: Dahara Prize.

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4828).

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2008 tentang Pendanaan Dan Pengelolaan Bantuan Bencana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 43, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4829).

Rusdianto sesung. 2013. Hukum Otonomi Daerah. Bandung: Refika Aditama.

Suparmoko.2002. Ekonomi Publik. Yogyakarta: Andi.

Syamsuddin Haris. 2007. Desentralisasi dan Otonomi Daerah. Jakarta: Yuliati.

Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana (Lembaran Negara RI Tahun 2007 Nomor, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4723).

Undang-undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang (Lembaran Negara RI Tahun 2007 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4725).


Full Text: PDF

DOI: 10.53712/yustitia.v20i1.566

Refbacks

  • There are currently no refbacks.