SOSIALISASI UNSUR PERJUDIAN PERLOMBAAN BURUNG LOVEBIRD MENURUT HUKUM ISLAM
Abstract
Syariat Islam mengatur semua aspek kehidupan manusia agar seorang muslim dapat melaksanakan ajaran Islam secara utuh. Namun, secara aplikasi urusan muamalah diserahkan kepada manusia. Hanya prinsip-prinsip dasar bagi hubungan tersebut didasari syariat sehingga aspek-aspek kehidupan manusia dapat terwujud. Syariat Islam diturunkan untuk seluruh umat manusia pada tempat dan zaman sampai kehidupan alam ini berkhir kelak pada hari kiamat. Syariat Islam memiliki karekteristik yang khas, bersifat universal dan abadi. Hal ini karena selain beribadah yang baik kepada Allah Swt. juga harus baik kepada sesama manusia.
Terdapat banyaknya perlombaan dilakukan oleh masyarakat yang merupakan suatu kegiatan yang besifat hiburan namun tidak banyak diantara mereka yang mengetahui konsep perlombaan yang sesuai dengan ketentuan hukum Islam, umumnya mesyarakat tidak memperhatikan konsep perlombaan tersebut yang mengarah pada perjudian yang bersifat untung–rugi, mereka hanya mementingkan kemeriahan perlombaan dan antusiasme para peserta. Maka dengan pengabdian yang kami lakukan berupaya untuk memberikan edukasi yang dikemas dalam bentuk sosialisasi tentang unsur–unsur perjudian. Berdasarkan temuan tim pengabdian Universitas Wiraraja bahwa terdapat suatu perlombaan yang mengarah kepada pengundian nasib sesorang yang hal demikian merupakan bentuk perjudian dalam hukum Islam hal ini terjadi di Desa Taroman Kecamatan Batang-Batang kabupaten Sumenep. Adapun perlombaannya adalah lomba burung lovebird yang sangat digemari oleh kalangan masyarakat di Desa tersebut sehingga kami memutuskan untuk melakukan proses edukasi kepada masyarakat tersebut khususnya agar mereka dapat melakukan kegiatan sehari hari dengan penuh tuntunan syariat Islam.
Manfaat dari pengabdian ini agar masyarakat mampu memahami tentang apa dan bagaimana konsep perlombaan yang tidak mengarah pada perjudian sehingga dengan hal itu bertambahlah pengetahuan masyarakat akan pengetahuan di bidang Agama Islam yang khusunya adalah konsep perlombaan yang tidak mengarah pada bentuk–bentuk perjudian, adapun hasil dari pengabdian ini berdasarkan penilaian atau pengamatan tim pengabdian terhadap respon kelompok sasaran dalam partisipasi mengikuti sosialisasi yang penulis laksanakan.Keywords
References
Az-Zuhaili, Wahbah. 2011. Fiqih Islam 5. Terj. Abdul Hayyie, dkk, Fiqih Islam Wa Adillatuhu Jilid 5. Jakarta: Gema Insani.
Muhammad Nur HA. 2015. Bahaya lisan dalam kehidupan manusia. http://pesantren.uii.ac.id/bahaya-lisan/
Muhammad Fuad AB. 2014 Kumpulan Hadits Shahih Bukhari Muslim. Penerbit: Insan Kamil.
Karim, Adiwarman A. 2015. Riba, Gharar dan Kaidah-kaidah Ekonomi Syariah Analisis Fikih dam Ekonomi. Jakarta: PT RajaGrafindo Persada Tanzeh, Ahmad. 2011.
Sahrani, Sohari. 2011. Fikih Muamalah. Bogor: Ghalia Indonesia
Nadlroh, Ainun. 2016. Tinjauan Hukum Islam Terhadap Perlombaan Burung Berkicau Berhadiah di Gantangan New Permata BC Tanggulangin Sidoarjo. Surabaya: UIN SUNAN AMPEL
DOI: 10.53712/yustitia.v20i2.693
Refbacks
- There are currently no refbacks.