PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK YANG MENYALAHGUNAKAN NARKOTIKA
Abstract
Keywords
References
Barda Nawawi Arieaf, Beberapa Aspek Pengembangan Ilmu Hukum Pidana (Menyongsong Generasi Baru Hukum Pidana Indonesia), Pidato Pengukuhwan Guru Besar Ilmu Hukum Pidana Fakultas Hukum UNDIP Semarang, 25 Juni 1994.
Djoko Prakowso, Lany Bambang Riyadi, Amir Muhsin, 1987. Kejahatan-kwejahatan yang Merugikan dan Membahayakan Negara. Jakarta: Bina Akwsara.
Muchamad Iksan, 2012. Hukum Perlindungan Saksi dalam Sistem Peradilan Pidana Indonesia, Surakarta: Fakuwltas Hukum UMS.
Moch. Faisal salam, 2005. Hukum Acara Peradilan Anak di Indonesia. Mandar Maju, Bandung.
Petrus Soerjowinoto, 2014, Metode Penulisan Karya Hukum, Semarang: Fakultas Hukum Unika Soegijapranata.
Sudaryono & Natangsa Surbakti, 2005, Hukum Pidana, Surakarta: Fakultas Hukum.
Soerjono Soekanto, 1986, Pengantar Penelitian Hukum, Jakarta: UI Press,hal 43.
SE Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahsun 2010 tentang penetapa penyalahguna, dan Pecandu Narvgkotika ke dalam Lembaga Rehabilitasi Medis dan Rehab Sosial.
UUD 1945
UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika
UU No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak
UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak
UU Nomor 35 Tahun 2014
Undang-Undang No.3 Tahun 1997 Tentang Pengadilan Anak
Visimedia, 2006, Rehab bagi korban narkoba, Tangerang:
Pranita offset.
Zainuddin Ali, 2013. Metode Penelitian Hukum, Cetakan Keempat. Jakarta: Sinar Grafika.
DOI: 10.53712/yustitia.v21i2.985
Refbacks
- There are currently no refbacks.