EFEKTIVITAS UNDANG -UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2004 TENTANG PENGHAPUSAN KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA (Studi Pada Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak Dan Keluarga Berencarana DP3AP2KB Kabupaten Pamekasan)

fadilah fadilah, Abdurahman Abdurahman, Andi Paerah, Mohammad Bustanol Husein

Abstract


Diciptakannya UU nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan KDRT awalnya menjadi harapan bagi setiap rumah tangga, tetapi setelah dievaluasi ternyata ia tidak menjadi instrument utama dalam memecahkan persoalan tersebut. Penelitian bertujuan untuk melihat apakah UU tersebut efektive dalam memberikan alternatif solusi yang tepat terhadap masyarakat Penelitian ini merupakan penelitian deskriptif dengan pendekatan kualitatif. Hasil penelitiannya memberikan konklusi bahwa UU di atas belum mendekati makna efektivitas secara substansi setelah didasarkan pada teori dan orientasi, orientasi dari pada UU ini: (1) Sebagai upaya pencegahan terjadinya kekerasan dalam rumah tangga, yang alternatif pencegahannya hanya dengan penyuluhan (2)Sebagai upaya  melindungi korban, yang memang menyediakan ruang pendampingan tetapi tanpa rumah aman sehingga memberikan impact secara maksimal(3) Sebagai upaya untuk menjaga keutuhan rumah tangga yang harmonis dan sejahtera, tetapi jusrtu dengan alasan KDRT pihak  penegak hukum mengizinkannya untuk dijadikan sebagai landasan dalam perceraian, sehingga untuk menunjang keberhasilan kebijakan tersebut perlu dilakukan sosialisasi secara konsisten. 


Keywords


Efektivitas, UU nomor 23 tahun 2004, KDRT.

Full Text:

PDF

References


Anggara Sahya. (2014). Kebijakan Publik. Bandung: Pustaka setia.

Arifin. (2022). Kasus Dugaan KDRT Rizky Billar Ke Lesti Kejora Naik Penyidikan. CCN Indonesia. 8 Oktober. Hlm 1

Aswari Aan dkk. (2024) The Effectiveness Of Implementing Law Number 23 Of 2004 Concerning The Elimination Of Demostic Violence In The City Of Palopo. Journal hukum sehasen. Vol 10 no. 1.

Creswell W. John. (2014). Research Design Pendekatan Kualitatif, Kuantitatif, Dan Mixed. Yogyakarta: Pustaka Belajar

Dewi Permata Anita. (2023). Tokoh Agama Berperan Penting Sosialisasikan Cegah KDRT Pada Masyarakat. NATARA News.11 September hlm 1

Dunn N. William. (1998). Pengantar Analisis Kebijakan Publik. Yogyakarta: Gajah mada university press

Falisino Iqbal dkk. (2020). Pendampingan Kelompok Sadar Hukum Dalam Menjalankan Advokasi Hukum Kekerasan Terhadap Perempuan Dan Anak Di Kabupaten Jember. Jurnal warta pengabdian. Vol 14 No 1

Hage Y. Markus, Dkk. (2013) Teori hukum, strategi tertib manusia lintas ruang dan generasi. Yogyakarta: Genta Publishing

Maulana Haris Abdul. (2023) Duka Ibu 4 Anak Dibunuh di Jagakarsa. KOMPAS.com.11 desember.

Mordiono & Amin Muhammad. (2024) Increasing Community Awareness And Response To Early Detection Of Demostic Violence. Jurnal Smart humanity. Vol 1 No.1.

Pakendek Adriana dkk. (2022). Wewenang Kepolisian Dalam Penanngulangan Tindak Pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga Di Wilayah Hukum Polres Pamekasan. Unira law journal. Vol. No 1.

.

Putri. (2021). Jenis-jenis metode penelitian. Compass.com.7 April.hlm 1.

Rawls John. (1971). A theory of justice. Printed in the United States of Amerika: by Harvard University Press.

Riandi Prawira Ady. (2024). Ria Ricis Gugat Cerai Teuku Ryan. Kompas.com.31 januari hlm 1.

Sarwono Wirawan Sarlito. (2014). Teori-Teori Psikologi Sosial. Jakarta: Rajawali Pers.

Sinaga Aini Azizah. (2022). KDRT dalam perspektif sosiologi agama. Kompasiana. 26 Desember.

Sriwidodo Joko. (2021). Pengantar Hukum Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Jogjakarta: Kapel Press.

Sufiana, T. (2020). Kasus KDRT Meningkat Selama Pandemi. Ccn Indonesia. 24 April. hlm.

Suryana. (2023). Penguatan Keterampilan Manajemen Konflik berbasis Pendidikan di Desa Sindangkarya Kecamatan Kutawaluya Kabupaten Karawang. Jurnal JPKMN. Vol 4 No 4.

Syakur A. Fatahillah, (2011). Mediasi perkara KDRT (Kekerasan Dalam Rumah Tangga) Teori dan Praktek Di Pengadilan Indonesia. Bandung: Mandar Maju.

Syarif. (2023). Tekan Angka KDRT, DP3AP2KB Pamekasan Gelar Peningkatan Kapasitas SDM Bagi LPLPKK. Kabar Madura 7 juni. Hlm1

Syifa. (2022). Kata Ustazah: Suami Boleh Pukul Istri? detikcom. 4 Februari

Utomo. (2023). Mutif Istri Bacok Suami di Surabaya Karena Terjerat Utang Rentenir RP 100 Juta. detikjatim. 16 september

Widyasari, dkk. (2023). Peran adverse Childhoold Experience Terhadap Internalizing Problem dan Externalizing Problem Pada Remaja. Journal of Psychology. Vol 9 No 2.

Zakaria Firman dkk. (2020). Penerapan Asas Keadilan Terhadap Tindak Pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Jurnal aktualita. Vol. 3 No.1

Perundang-undangan

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU PKDRT)

Undang-undang Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak




DOI: http://dx.doi.org/10.53712/aspirasi.v6i2.2654

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Indexed by:

Published by Fakultas Ilmu Administrasi Universitas Madura
Jl. Raya Panglegur Km 3,5 Pamekasan
Phone: (0324) 322231
website:http://ejournal.unira.ac.id/index.php/jurnal_aspirasi

Email: aspirasi@uniira.ac.id 

Creative Commons License
ASPIRASI by Universitas Madura is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.