ANALISIS TERHADAP PENETAPAN DISPENSASI PERNIKAHAN DIBAWAH UMUR

Mutiara Jati Abdawiyah, Jeannery Cesare, Kartika Dewi, Dhiva Lefrysa, Hanik Maghfuroh, Safitri Mukarromah

Abstract


 

ABSTRAK

Dispensasi nikah dibawah umur merupakan permohonan keringanan yang diberikan Pengadilan Agama kepada calon mempelai yang belum cukup umur untuk melangsungkan perkawinan. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang perkawinan, usia minimal untuk menikah adalah 19 tahun baik untuk pria maupun wanita. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui apa saja yang menjadi pertimbangan Hakim Pengadilan Agama Cilacap dalam memberikan penetapan pada perkara dispensasi nikah, serta apa yang menjadi hambatan ataupun kendala dalam proses penetapan dispensasi nikah. Jenis penelitian ini merupakan jenis penelitian lapangan dengan pendekatan kualitatif deskriptif. Sementara teknik pengumpulan data dilakukan dengan cara wawancara, observasi dam dokumentasi. Analisis data dilakukan dengan menggunakan teknik analisis yang bersifat induktif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengajuan perkara dispensasi nikah di Pengadilan Agama Cilacap tergolong tinggi yaitu dilihat dari data tiga tahun terkahir yang jumlah pengajuan perkara dispensasi nikah mencapai 2232 perkara. Hakim dalam menjalankan persidangan dispensasi nikah berpedoman pada Undang- Undang Nomor 5 Tahun 2019 tentang Pedoman Mengadili Permohonan Dispensasi Nikah. Perkara dispensasi di Pengadilan Agama Cilacap menghasilkan penetapan yang menyatakan bahwa permohonan tersebut dikabulkan. Hal tersebut berdasarkan pertimbangan hakim, dimana hakim lebih mengutamakan kemaslahatan daripada kemudharatan, dimana apabila permohonan tidak dikabulkan dikhawatirkan akan menimbulkan kejadian yang tidak diinginkan, karena tidak dikabulkannya permohonan tidak menjamin para calon pengantin untuk berpisah.

 

Kata Kunci; Penetapan Dispensasi Nikah Pengadilan Agama

 


Keywords


Penetapan Dispensasi Nikah Pengadilan Agama

References


Abror, Khoirul.(2019). Dispensasi Perkawinan Dibawah Umur. Yogyakarta:Diva Press

Adam, Adiyana.(2019). Dinamika Pernikahan Dini. Jurnal Kajian Perempuan, vol.13, No.1

Amalia,Lia, Sartika Dewi.(2021). Analisis Hukum Terhadap Permohonan Dispensasi Kawin Di Pengadilan Agama Pasca Penambahan Usia Kawin Berdasarkan Undang-Undang Perkawinan. Syiar Hukum Jurnal Ilmu Hukum Vol 19 No 2

Tampubolon, Elisabeth Putri Lahitani.(2021). Permsalahan Perkawinan Dini di Indonesia. Jurnal Indonesia Sosial Sains, Vol. 2, No.5

Chaosa, Intang Freede.(2021). Penetapan Dispensasi Nikah Oleh Hakim (Studi Komparatif Hukum Islam dan Hukum Positif). Jurnal Mabahits Hukum Keluarga Vol 01 No 02.

Habibah, Umi.(2023).Tinjauan Kompilasi Hukum Islam Terhadap Permohonan Dispensasi Nikah Dibawah Umur. Jurnal Kajian Ekonomi dan Bisnis Islam.

Hasan, fahadil Amin Al, Deni Kamaluddin Yusup.(2021). Dispensasi Kawin Dalam Sistem Hukum Indonesia Manajemen Kepentingan Terbaik Anak melalui Putussan Hakim. Jurnal Al-Ahwal Vol 14 No 1

Musyarrafa, Nur Ihdatul.(2020). Batas Usia Pernikahan Dalam Islam;Analisis Ulama Mahzab Terhadap Batas Usia Nikah. Jurnal Ilmiah Mahasiswa Perbandingan Mahzab Vol.1 No.3

Muqaffi, Ahmad, Rusdiyah,dkk.(2021). Menilik Problematika Dispensasi Nikah Dalam Upaya Pencegahan Pernikahan Anak Pasca Revisi UU perkawinan. Journal of Islamic and Law Studies.

Wahyudi, Tri Hendra, Juwita Hayyuning Prastiwi.(2022). Seksualitas dan Negara: Permasalahan Dispensasi Perkawinan Anak di Indonesia. Aspirasi:Jurnal Masalah-Masalah Sosial I Volume 13 No.2

Yunus, Sri Rahmawaty.(2018).Analisi Penetapan Dispensasi Kawin Dalam Perspektif Undang-Undang Perlindungan Anak (Studi Kasus di Pengadilan Agama Limboto. Jurnal Ilmiah Al-Jauhari (JIAJ) Studi Islam dan Interdisipliner 3, no.2

Peraturan Makamah Agung Nomor 5 Tahun 2019


Full Text: PDF

DOI: 10.53712/yustitia.v24i1.1967

Refbacks

  • There are currently no refbacks.