ANALISIS PUTUSAN VERSTEK DALAM PERKARA CERAI GUGAT PERSPEKTIF MASLAHAH MURSALAH
Abstract
Dengan banyaknya perkara cerai gugat yang diputus verstek, tidak jarang munimbulkan masalah-masalah yang dianggap merugikan pihak tergugat. Dalam beberapa perkara cerai gugat yang diputus verstek tergugat tidak pernah mengetahui bahwa penggugat telah mengajukan cerai terhadap tergugat hingga hakim menjatuhkan putusan verstek. putusan verstek dalam perkara cerai gugat dijatuhkan berdasarkan Pasal 125 dan 126 HIR, Pasal 149 danPasal 150 Rbg. Putusan verstek dijatuhkan dengan dua kali pemanggilan. Hal ini sudah sesuai dengan asas audietalteranpartem dalam pemanggilan yang dilakukan terhadap tergugat, karena tujuan pemanggilan kepada tergugat merupakan unsure pemenuhan hak-hak tergugat untuk membela atau memberikan kesaksian dalam persidangan. Ketika tergugat tidak hadir setelah dilakukan pemanggilan, maka tergugat dianggap tidak peduli dan membangkang sehingga pengadilan dapat menjatuhkan putusan atas tidak hadirnya tergugat.
Keywords
Cerai Gugat, Verstek, Maslahah Mursalah.
DOI: 10.53712/yustitia.v20i2.695
Refbacks
- There are currently no refbacks.